Apa Itu K3LH ?

K3LH
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA LINGKUNGAN HIDUP 



  1. Pengertian Kecelakaan
  • Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tidak terduga dan tidak diharapkan
  • Tidak terduga karena dibelakang peristiwa itu tidak ada unsur kesengajaan 
  • Tidak diharapkan karena peristiwa kecelakaan ini disertai kerugian material atau penderitaan ringan sampai berat
  • Kecelakaan kerja berarti adanya hubungan kerja pada perusahaan/industri
  • Hubungan kerja disini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi karena pekerjaan pada waktu melaksanakan perkerjaan
Penyebab Kecelakaan Kerja Ada 2, yaitu:

1. Faktor Lingkungan
  • Perkakas
  • Pengaman Mesin
  • Penempatan mesin yang salah 
  • Keadaan lingkungan
  • Pakaian berbahaya
  • Keadaan gedung yang berbahaya
  • Ketata rumah tanggaan yang tidak baik
2. Faktor Manusia
  • Kurangannya pengetahuan
  • Kurang terlatih
  • Keadaan mental
  • Keadaan fisik
  • Tidak cakap dalam pekerjaannya
  • Tidak menghindari bahaya
  • Melanggar wewenang 
  • Tidak memerhatikan perintah
  • Bersikap masa bodo
  • Terlalu percaya diri
  • Lengah
  • Tergesa - gesa
  • Kebingungan
  • Bercanda  
3.Tindakan Yang Tidak Aman
  1. Pengguna perkakas dan peralatan yang rusak dan berbahaya
  2. Tergiring pada pekerjaan yang seharusnya tidak dilakukan
  3. Pengaturan letak mesin yang sangat berdekatan 
  4. Kesalahan dalam penggunaan alat pengaman 
  5. Bekerja dengan kecepatan berbahaya 
  6. Bekerja dengan mesin yang bukan alatnya
  7. Tidak memerhatikan pengaturan, mengganggu orang lain, marah, bercanda
  8. Merusak alat - alat pengaman sehingga tidak dapat dipakai 
4. Kerugian - Kerugian Akibat kecelakaan ada 2, yaitu :
  • Biaya Langsung
  1. Biaya P3K
  2. Biaya perawatan dan pengobatan
  3. Biaya rumah sakit
  4. Biaya angkutan 
  5. Biaya konspensasi cacat
  • Biaya Tidak Langsung
  1. Biaya hilang oleh produksi yang terhenti 
  2. Biaya atas waktu yang hilang  karna tenaga kerja yang terhenti berkerja
  3. Biaya waktu yang hilang karena harus melatih tenaga kerja yang baru
  4. Biaya atas kerusakan mesin, alat dan bahan
  5. Upah selama pekerja tidak bekerja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu komputer?